SANGKETTA MUSLIM- Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah diterapkan oleh pemerintah,
sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan
singkatnya dispensasi nikah ini merupakan kelonggaran
hukum bagi mereka yang tidak memenuhi nyarat sah perkawinan secara hukum
positif, oleh karena itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan
untuk memberikan dispensasi nikah
Seperti yang
kita ketahui baahwa baru-baru ini adanya perubahan mengenai undang-undang
perkawinan yang mana undang-undang No 1 Tahun 1974 telah diperbaharui dengan
undang-undang No.16 Tahun 2019 yang mengatur mengenai batas usia perkawinan
yang mana sebelumnya batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan
16 tahun, telah diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan
Faktanya
justru memandang penggunaan istilah itu sebagai bentuk pengelabuan kepada masyarakat tentang sebuah tindak kejahatan dalam hal ini perzinaan.
“Ini permainan kata, ini betul-betul telah
mengelabui masyarakat kita sehingga seolah-olah sebuah kejahatan, sebuah
kemaksiatan itu menjadi sesuatu yang wajar, yang lumrah,” ujarnya dalam Ngopi:
Dispensasi Nikah, Indonesia Darurat Seks Bebas, Ahad (29/1/2023) di
kanal YouTube
Peradaban Islam ID.
Dalam
contoh lain seperti koruptor diubah menjadi penyalahgunaan wewenang atau contoh
lainnya pezina/pelacur diubah menjadi pekerja seks komersial.
kita bisa melihat perubahan kata
saja sudah terlihat halus dan menjadi sesuatu yang normal, inilah permainan
kata-kata, seolah-olah memang mengalihkan ya, mengalihkan pemikiran masyarakat
tentang standar nilai.
kegagaIan system sekuler
itulah mengapa di dalam sistem sekuler,
bermacam kekacauan kerap terjadi,” Hanya sepotong hukum nikah (dispensasi),
tapi hukum pidananya enggak diambil dari syariah. Kacau akhirnya kan,”
tandasnya.
Karena
itu, dispensasi kawin dengan sebab hamil di luar nikah tidak bisa hanya dibaca
sesuai pengertiannya, yaitu pemberian izin khusus atas permohonan kepada
Pengadilan Agama untuk menikahkan anak yang umurnya di bawah 19 tahun.
Setidaknya,
kata Kiai Shiddiq, kasus ini harus dibaca sebagai kegagalan sistem sekuler yang
antisyariah saat ini, yang untuk mengatasi maraknya perzinaan dan kehamilan di
luar nikah, hanya diberi solusi parsial naif, yaitu dispensasi nikah.
“Alih-alih
menimbulkan efek jera, sebaliknya solusi itu patut diduga menjadi semacam
‘motivasi’ atau ‘fasilitas’ bagi remaja untuk tidak takut berzina, karena
remaja bisa salah tangkap bahwa, ‘kalau zina dan hamil, toh sanksinya malah
disuruh nikah’,” ulas Kiai Shiddiq.
Ini
berarti, jika syariah Islam diterapkan secara menyeluruh, seperti halnya firman
Allah SWT di dalam QS al-Baqarah ayat 208, tentang perintah masuk Islam secara
kaffah, maraknya perzinaan dan kehamilan di luar nikah tentu tidak hanya diberi
solusi dispensasi nikah, melainkan juga akan diberi solusi syariah secara
lengkap.
Di
antaranya, menjalankan ketentuan syariah Islam untuk pencegahan zina, baik yang
berupa berbagai kewajiban syariah, misalnya kewajiban berbusana Muslimah
sempurna, maupun yang berupa berbagai larangan syariah, misalnya larangan
pacaran, khalwat (bersunyi-sunyian dengan lawan jenis bukan mahram) dan ikhtilath (campur
baur pria wanita).
Selanjutnya,
menjalankan penindakan terhadap zina dengan sanksi pidana syariah (al-’uqubat
al-shar’iyyah) kepada wanita yang hamil karena zina, termasuk juga
kepada laki-laki yang menghamilinya. “Mungkin akan muncul pertanyaan, lalu apa
sanksi pidana syariah untuk perempuan yang hamil karena zina?” lontarnya.
Jawabannya,
kata Kiai Shiddiq lebih lanjut, jika perempuan yang hamil karena zina itu
perempuan yang lajang (ghairu muhsan) maka ketentuan syariahnya
ada empat.
Pertama, diberi
penundaan (ta’khīr)
untuk pelaksanaan hukuman cambuknya hingga dia melahirkan. Kedua,
diberi penundaan berikutnya setelah melahirkan, hingga selesai masa nifasnya.
Ketiga, setelah melahirkan
berikut masa nifasnya, barulah dilaksanakan hukuman cambuk (al-jald)
sebanyak 100 kali cambukan, sebagaimana ketentuan Allah SWT di dalam QS An-Nur:
2.
Keempat, setelah dicambuk, qadhi (hakim
syariah) dibolehkan secara syariah menambah hukuman pengasingan (al-taghrīb)
selama satu tahun hijriah di tempat yang jauh.
“Jika
qadhi menambah hukuman wanita pezina dengan pengasingan, setelah dia melahirkan
dan menyelesaikan nifasnya, dan setelah dia dijatuhi hukuman cambuk,
disyaratkan dia wajib ditemani oleh mahramnya, atau suaminya,” jelas Kiai
Shiddiq menekankan.
Terakhir,
Kiai Shiddiq memberikan catatan penting, bahwa pidana syariah yang telah ia
paparkan tadi, hanya boleh dijalankan oleh Imam (Khalifah) dalam negara
Khilafah, bukan yang lain.
“Umat
Islam telah sepakat bahwa tidak berhak perorangan rakyat menegakkan sanksi
pidana syariah bagi para pelaku kejahatan. Sebaliknya mereka sepakat bahwa
tidak boleh menegakkan hudud atas orang merdeka pelaku
kejahatan, kecuali Imam (Khalifah) saja,” tegasnya, mengutip perkataan Imam
Fakhruddin al-Razi di dalam kitab Mafatihul Ghaib, Juz 11, hlm. 356. dikutip dari mediaumat.id

No comments:
Post a Comment