-->
  • Dispensasi nikah, istilah pengelabuan perzinaan?



    SANGKETTA MUSLIM- Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah diterapkan oleh pemerintah,

    sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan

    singkatnya dispensasi nikah ini merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi nyarat sah perkawinan secara hukum positif, oleh karena itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah

    Seperti yang kita ketahui baahwa baru-baru ini adanya perubahan mengenai undang-undang perkawinan yang mana undang-undang No 1 Tahun 1974 telah diperbaharui dengan undang-undang No.16 Tahun 2019 yang mengatur mengenai batas usia perkawinan yang mana sebelumnya batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, telah diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan


    Faktanya  

    justru memandang penggunaan istilah itu sebagai bentuk pengelabuan kepada masyarakat tentang sebuah tindak kejahatan dalam hal ini perzinaan.

    “Ini permainan kata, ini betul-betul telah mengelabui masyarakat kita sehingga seolah-olah sebuah kejahatan, sebuah kemaksiatan itu menjadi sesuatu yang wajar, yang lumrah,” ujarnya dalam Ngopi: Dispensasi Nikah, Indonesia Darurat Seks Bebas, Ahad (29/1/2023) di kanal YouTube Peradaban Islam ID.

     

    Dalam contoh lain seperti koruptor diubah menjadi penyalahgunaan wewenang atau contoh lainnya pezina/pelacur diubah menjadi pekerja seks komersial.

    kita bisa melihat perubahan kata saja sudah terlihat halus dan menjadi sesuatu yang normal, inilah permainan kata-kata, seolah-olah memang mengalihkan ya, mengalihkan pemikiran masyarakat tentang standar nilai.


    kegagaIan system sekuler

    itulah mengapa di dalam sistem sekuler, bermacam kekacauan kerap terjadi,” Hanya sepotong hukum nikah (dispensasi), tapi hukum pidananya enggak diambil dari syariah. Kacau akhirnya kan,” tandasnya.

    Karena itu, dispensasi kawin dengan sebab hamil di luar nikah tidak bisa hanya dibaca sesuai pengertiannya, yaitu pemberian izin khusus atas permohonan kepada Pengadilan Agama untuk menikahkan anak yang umurnya di bawah 19 tahun.

    Setidaknya, kata Kiai Shiddiq, kasus ini harus dibaca sebagai kegagalan sistem sekuler yang antisyariah saat ini, yang untuk mengatasi maraknya perzinaan dan kehamilan di luar nikah, hanya diberi solusi parsial naif, yaitu dispensasi nikah.

    “Alih-alih menimbulkan efek jera, sebaliknya solusi itu patut diduga menjadi semacam ‘motivasi’ atau ‘fasilitas’ bagi remaja untuk tidak takut berzina, karena remaja bisa salah tangkap bahwa, ‘kalau zina dan hamil, toh sanksinya malah disuruh nikah’,” ulas Kiai Shiddiq.

    Ini berarti, jika syariah Islam diterapkan secara menyeluruh, seperti halnya firman Allah SWT di dalam QS al-Baqarah ayat 208, tentang perintah masuk Islam secara kaffah, maraknya perzinaan dan kehamilan di luar nikah tentu tidak hanya diberi solusi dispensasi nikah, melainkan juga akan diberi solusi syariah secara lengkap.

    Di antaranya, menjalankan ketentuan syariah Islam untuk pencegahan zina, baik yang berupa berbagai kewajiban syariah, misalnya kewajiban berbusana Muslimah sempurna, maupun yang berupa berbagai larangan syariah, misalnya larangan pacaran, khalwat (bersunyi-sunyian dengan lawan jenis bukan mahram) dan ikhtilath (campur baur pria wanita).

    Selanjutnya, menjalankan penindakan terhadap zina dengan sanksi pidana syariah (al-’uqubat al-shar’iyyah) kepada wanita yang hamil karena zina, termasuk juga kepada laki-laki yang menghamilinya. “Mungkin akan muncul pertanyaan, lalu apa sanksi pidana syariah untuk perempuan yang hamil karena zina?” lontarnya.

    Jawabannya, kata Kiai Shiddiq lebih lanjut, jika perempuan yang hamil karena zina itu perempuan yang lajang (ghairu muhsan) maka ketentuan syariahnya ada empat.

    Pertama, diberi penundaan (ta’khīr) untuk pelaksanaan hukuman cambuknya hingga dia melahirkan. Kedua, diberi penundaan berikutnya setelah melahirkan, hingga selesai masa nifasnya.

    Ketiga, setelah melahirkan berikut masa nifasnya, barulah dilaksanakan hukuman cambuk (al-jald) sebanyak 100 kali cambukan, sebagaimana ketentuan Allah SWT di dalam QS An-Nur: 2.

    Keempat, setelah dicambuk, qadhi (hakim syariah) dibolehkan secara syariah menambah hukuman pengasingan (al-taghrīb) selama satu tahun hijriah di tempat yang jauh.

    “Jika qadhi menambah hukuman wanita pezina dengan pengasingan, setelah dia melahirkan dan menyelesaikan nifasnya, dan setelah dia dijatuhi hukuman cambuk, disyaratkan dia wajib ditemani oleh mahramnya, atau suaminya,” jelas Kiai Shiddiq menekankan.

    Terakhir, Kiai Shiddiq memberikan catatan penting, bahwa pidana syariah yang telah ia paparkan tadi, hanya boleh dijalankan oleh Imam (Khalifah) dalam negara Khilafah, bukan yang lain.

    “Umat Islam telah sepakat bahwa tidak berhak perorangan rakyat menegakkan sanksi pidana syariah bagi para pelaku kejahatan. Sebaliknya mereka sepakat bahwa tidak boleh menegakkan hudud atas orang merdeka pelaku kejahatan, kecuali Imam (Khalifah) saja,” tegasnya, mengutip perkataan Imam Fakhruddin al-Razi di dalam kitab Mafatihul Ghaib, Juz 11, hlm. 356. dikutip dari mediaumat.id


     


  • You might also like

    No comments:

    Post a Comment

sifat munafik

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو - رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ : أَرْبَعُ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا...